KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga
Proposal Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan di Kabupaten Lebong ini dapat terselesaikan.
Kegiatan HKM adalah Suatu kegiatan yang lebih
mengutamakan pendekatan kepada para perambah hutan dengan melegalisasikan
penggarapan hutan lindung dengan sistem kontrak dengan merujuk pada perautaran
Mentri Kehutanan.
Kegiatan HKM adalah salah satu solusi untuk mengurangi
laju deforestasi yang terus berlangsung di Negara Indonesia ini, harapan kita
semua dengan kegiatan ini bisa menjalin kerjasama yang positif antara
pemerintah dan masyaralat bersama – sama menjaga keberlangsungan hutan.
Tubei, April 2012
PLH, Kepala
Fakhrurrozi, S.Sos
Nip. 197209061992021001
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Secara ekologis hutan
mempunyai peranan penting dalam mendukung kelangsungan hidup di bumi antara
dalam pengaturan tata air, perlindungan tanah, mempengaruhi kondisi iklim dan
melindungi plasma nutfah. Kenyataan ini menghendaki bahwa keberadaan hutan
harus tetap dipertahankan.
Propinsi Bengkulu mempunyai luas hutan 1.157.045 Ha
yang peruntukannya menjadi kawasan hutan tetap (977.917 Ha), hutan lindung
(441.050 Ha), suaka alam dan hutan wisata (296.038 Ha), hutan produksi terbatas
(213.916 Ha), hutan produksi tetap (26.913 Ha) dan hutan produksi konversi
(179.088 Ha).
Kabupaten Lebong mempunyai luas wilayah 192.924 Ha dan luas kawasan hutan
seluas 134.834,55 Ha atau 69,89% dari luas Kabupaten Lebong. Kawasan hutan ini
dibagi menjadi dua fungsi, yaitu fungsi lindung (20.777,4 Ha) yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah dan fungsi konservasi (114.057,15 Ha) yang menjadi
kewenangan pusat. Kondisi hutan tersebut tidak semuanya bervegetasi tanaman
hutan, tetapi ada kawasan hutan yang tidak berhutan. Kenyataan ini menunjukan
bahwa Kabupaten Lebong tidak mempunyai hutan produksi dan memerlukan
rehabilitasi hutan.
Hutan Negara
seluas 134.834,55 Ha dengan rincian sebagai berikut :
a. Taman Nasional Kerinci Seblat : 111.035 Ha,
b. Cagar Alam: 3.022,15 Ha,
c. Hutan Lindung: 20.777,40
Ha,
Areal Peruntukan Lain (APL)
seluas 58.089,45 Ha telah mengalami kerusakan 17.290 Ha
Upaya rehabilitasi yang telah dilaksanakan seluas
1.200 Ha (Hutan Rakyat) yang tersebar di 13 kecamatan dan dikelola
langsung oleh Kelompok Tani RHL.
Jumlah penduduk Kabupaten
Lebong saat ini sekitar 103.000 jiwa dengan pertambahan jumlah penduduk dalam
jangka waktu sepuluh tahun terakhir sekitar 0,62% per tahun. Sejalan dengan
meningkatnya jumlah penduduk secara tidak langsung telah mempengaruhi fungsi
hutan di atas. Perubahan fungsi hutan ini disebabkan karena adanya sebagian
masyarakat yang kurang memiliki kesadaran akan fungsi hutan sehingga
mementingkan pribadi/kelompok, misalnya kegiatan illegal logging dan perambahan
hutan (perkebunan kopi dan nilam).Kenyataan ini menjadi permasalahan mendasar
yang harus segera dicarikan solusinya.
Pemerintah dalam hal ini Pemda
Kabupaten Lebong tidak mungkin melakukan tindakan pelarangan secara tegas tanpa
memberikan jalan keluar yang lebih bijaksana. Di satu pihak kita menginginkan
keberadaan hutan tetap utuh, namun di pihak lain tuntutan kebutuhan masyarakat
terus mendesak, oleh sebab itu Pemda Lebong khususnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan
sebagai instansi teknis harus mengambil langkah-langkah strategis, yaitu
mempertahankan kawasan hutan yang masih utuh dan merehabilitasi kawasan hutan
yang sudah rusak serta mencari jalan keluar untuk menangani perambah yang sudah
terlanjur berkebun di dalam kawasan, sehingga fungsi hutan tetap terjaga
sebagaimana mestinya, Salah
satu upaya yang dilakukan untuk menghijaukan lingkungan dan hutan adalah dengan
program HKM yang telah diusulkan oleh Kabupaten Lebong seluas 4.190 Ha dengan
jumlah 8 desa, dengan sumber pembiayaan dari APBN Kementrian Kehutanan RI
melalui UPTD BPDAS Ketahun Bengkulu.
II. RISALAH UMUM
A. Bio Fisik
1. Letak dan luas
a. Kabupaten :
Lebong
b. DAS /
Sub DAS : Ketahun Hulu
c. Luas :
192.924 Ha
2. Penggunaan status dan fungsi
a. Lahan budidaya :
58.089,45 Ha
b. Kawasan konservasi
114.057,15 Ha
c. Hutan lindung :
20.777,4 Ha
3. Jenis dan Kesuburan tanah
a. Jenis tanah :
PMK, Andosol
b. Tebal solum :
30 – 40 Cm
c. Tekstur tanah :
Lempung Pasiran
d. Tingkat kesuburan :
Sedang
4. Iklim
a. Type iklim :
A (Schmid Fergusson)
b. Curah
hujan rata-rata : 250 – 450
mm/bulan
c.
Rata-rata bulan basah : 6
bulan (Juni s/d Desember)
5. Ketinggian tempat dan topografi
a. Ketinggian :
300 – 2.392 mdpl
b. Topografi :
Datar - curam
6. Vegetasi :
Tanaman budidaya dan tegakan hutan
B. Sosial Ekonomi
1. Demografi
Kabupaten Lebong dengan luas
wilayah 192.924 Ha dibagi menjadi 13 kecamatan, yaitu : Lebong Utara, Lebong
Selatan, Lebong Tengah, Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Pelabai, Bingin Kuning, Lebong sakti,
Amen, Uram Jaya, Pinang Belapis, Topos, Padang Bano.
Pertambahan penduduk sebesar 0,62% per tahun dan tingkat kepadatan
penduduk 49 jiwa per Km2.
2. Mata Pencaharian
Mata Pencaharian penduduk
Kabupaten Lebong beraneka ragam, yaitu: petani (85%), pertambangan (0,5%),
industri (0,5%), PNS (1,5%), pedagang (2%), dan yang lain (11,5%), karena
keterbatasan lapangn kerja di Kabupaten Lebong maka 12%-nya adalah
pengangguran.
C. Sosial Budaya
Sosial budaya Kabupaten Lebong
merupakan campuran budaya asli dan pendatang dari daerah lain, misalnya dari
Jawa, Sunda, Minang, dan lain-lain.Walaupun masyarakatnya cukup heterogen namun
semangat kekeluargaan masih sangat erat, hal ini terlihat masih adanya semangat
gotong royong dan tidak adanya konflik antar etnis.
B. Potensi Hutan
1. Dalam
kawasan hutan
Potensi di dalam kawasan hutan
berupa hasil hutan non kayu dan jasa. Hasil hutan non kayu berupa rotan, damar
dan hasil hutan ikutan lainnya yang belum diketahui secara pasti karena belum
diadakan survey potensi. Hasil hutan dalam bentuk jasa lingkungan misalnya
pemanfaatan debit air Sungai Ketahun sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA) di Desa Tes dan pemanfaatan air untuk keperluan irigasi sawash.
2. Luar kawasan hutan
Potensi hasil hutan di luar
kawasan hutan lindung berupa hutan rakyat sebagai pemasok bahan baku industri
hasil hutan. Komoditi yang telah dikembangkan oleh masyarakat secara swadaya
diantaranya: aren, bambu, sengon, jati, kayu bawang, surian, kemiri, kayu
afrika dan karet. Namun kualitas dan kuantitasnya belum optimal karena
kurangnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya dana, terutama dalam hal
penyediaan bibit.
3. Kegiatan yang akan dilaksanakan
-
Kegiatan
HKM yang diusulkan seluas 4.190 ha, dengan rincian sebagai berikut :
a. Desa Daneu 300 Ha
b. Desa Semelako 350 Ha
c. Desa Danau liang 540 ha
d. Desa Nibung 500 Ha
e. Desa Kota Donok 500 Ha
f. Desa Talang ratu 500 Ha
g. Desa rimbo pengadang 1000 Ha
h. Desa Air Dingin 500 Ha.
4. Manfaat Kegiatan HKM
-
Meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang Kehutanan
-
Mengurangi Kawasan
kritis di Kabupaten Lebong
-
Meningkatkan kesejahteraan dan Perekonomian
masyarakat
-
Mengurangi dampak pemanasan global
-
Bekerjasama
yang positif dengan masyarakat agar lebih berperan aktif dalam menjaga
keberlangsungan dan kelestarian hutan.
III.
Penutup
Laju deforestasi yang sangat pesat pada saat ini sudah melewati ambang
batas, salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan melaksanakan
program Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Masyarakat didalam Kawasan Hutan salah satunya kegiatan HKM (Hutan Kemasyarakatan) dengan
begitu terjadi kerjasama yang dapat menimbulkan efek positif bagi Pemerintah
yang berwenang dan masyarakat Perambah
hutan agar lebih proaktif
dalam memelihara dan melestarikan Hutan.
MAKALAH HKM
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
LEBONG
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
TUBEI, TAHUN 2012
By; Yusep Nuriska.Konservasi