Rabu, 25 April 2012

HKM dan kehutanan


KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga Proposal Perubahan Fungsi Kawasan Hutan  di Kabupaten Lebong ini dapat terselesaikan.
Kegiatan HKM adalah Suatu kegiatan yang lebih mengutamakan pendekatan kepada para perambah hutan dengan melegalisasikan penggarapan hutan lindung dengan sistem kontrak dengan merujuk pada perautaran Mentri Kehutanan.
Kegiatan HKM adalah salah satu solusi untuk mengurangi laju deforestasi yang terus berlangsung di Negara Indonesia ini, harapan kita semua dengan kegiatan ini bisa menjalin kerjasama yang positif antara pemerintah dan masyaralat bersama – sama menjaga keberlangsungan hutan.

                                                       Tubei,      April  2012
                                     PLH, Kepala



                                                                                      Fakhrurrozi, S.Sos
         Nip. 197209061992021001
                                                                                     





I.     PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Secara ekologis hutan mempunyai peranan penting dalam mendukung kelangsungan hidup di bumi antara dalam pengaturan tata air, perlindungan tanah, mempengaruhi kondisi iklim dan melindungi plasma nutfah. Kenyataan ini menghendaki bahwa keberadaan hutan harus tetap dipertahankan.
Propinsi Bengkulu mempunyai luas hutan 1.157.045 Ha yang peruntukannya menjadi kawasan hutan tetap (977.917 Ha), hutan lindung (441.050 Ha), suaka alam dan hutan wisata (296.038 Ha), hutan produksi terbatas (213.916 Ha), hutan produksi tetap (26.913 Ha) dan hutan produksi konversi (179.088 Ha).
Kabupaten Lebong mempunyai luas wilayah 192.924 Ha dan luas kawasan hutan seluas 134.834,55 Ha atau 69,89% dari luas Kabupaten Lebong. Kawasan hutan ini dibagi menjadi dua fungsi, yaitu fungsi lindung (20.777,4 Ha) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan fungsi konservasi (114.057,15 Ha) yang menjadi kewenangan pusat. Kondisi hutan tersebut tidak semuanya bervegetasi tanaman hutan, tetapi ada kawasan hutan yang tidak berhutan. Kenyataan ini menunjukan bahwa Kabupaten Lebong tidak mempunyai hutan produksi dan memerlukan rehabilitasi hutan.
Hutan Negara seluas 134.834,55 Ha dengan rincian sebagai berikut :
a. Taman Nasional Kerinci Seblat : 111.035 Ha,
b. Cagar Alam: 3.022,15 Ha,
c. Hutan Lindung: 20.777,40 Ha,
Areal Peruntukan Lain (APL) seluas 58.089,45 Ha telah mengalami kerusakan 17.290 Ha
Upaya rehabilitasi yang telah dilaksanakan seluas 1.200 Ha (Hutan Rakyat) yang tersebar di 13 kecamatan dan dikelola langsung oleh Kelompok Tani RHL.
Jumlah penduduk Kabupaten Lebong saat ini sekitar 103.000 jiwa dengan pertambahan jumlah penduduk dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir sekitar 0,62% per tahun. Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk secara tidak langsung telah mempengaruhi fungsi hutan di atas. Perubahan fungsi hutan ini disebabkan karena adanya sebagian masyarakat yang kurang memiliki kesadaran akan fungsi hutan sehingga mementingkan pribadi/kelompok, misalnya kegiatan illegal logging dan perambahan hutan (perkebunan kopi dan nilam).Kenyataan ini menjadi permasalahan mendasar yang harus segera dicarikan solusinya.
Pemerintah dalam hal ini Pemda Kabupaten Lebong tidak mungkin melakukan tindakan pelarangan secara tegas tanpa memberikan jalan keluar yang lebih bijaksana. Di satu pihak kita menginginkan keberadaan hutan tetap utuh, namun di pihak lain tuntutan kebutuhan masyarakat terus mendesak, oleh sebab itu Pemda Lebong khususnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagai instansi teknis harus mengambil langkah-langkah strategis, yaitu mempertahankan kawasan hutan yang masih utuh dan merehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak serta mencari jalan keluar untuk menangani perambah yang sudah terlanjur berkebun di dalam kawasan, sehingga fungsi hutan tetap terjaga sebagaimana mestinya, Salah satu upaya yang dilakukan untuk menghijaukan lingkungan dan hutan adalah dengan program HKM yang telah diusulkan oleh Kabupaten Lebong seluas 4.190 Ha dengan jumlah 8 desa, dengan sumber pembiayaan dari APBN Kementrian Kehutanan RI melalui UPTD BPDAS Ketahun Bengkulu.



II. RISALAH UMUM
A.   Bio Fisik
1.    Letak dan luas
a. Kabupaten                               : Lebong
b. DAS / Sub DAS                     : Ketahun Hulu
c. Luas                                        : 192.924 Ha
2.    Penggunaan status dan fungsi
a. Lahan budidaya                      : 58.089,45 Ha
b. Kawasan konservasi               114.057,15 Ha
c. Hutan lindung                         : 20.777,4 Ha
3.    Jenis dan Kesuburan tanah    
a. Jenis tanah                               : PMK, Andosol
b. Tebal solum                             : 30 – 40 Cm
c. Tekstur tanah                          : Lempung Pasiran
d. Tingkat kesuburan                  : Sedang
4.    Iklim
a. Type iklim                               : A (Schmid Fergusson)
b. Curah hujan rata-rata              : 250 – 450 mm/bulan
c. Rata-rata bulan basah              : 6 bulan (Juni s/d Desember)
5.    Ketinggian tempat dan topografi
a. Ketinggian                              : 300 – 2.392 mdpl
b. Topografi                                : Datar - curam
6.  Vegetasi                                       : Tanaman budidaya dan tegakan hutan


B. Sosial Ekonomi
     1. Demografi
Kabupaten Lebong dengan luas wilayah 192.924  Ha dibagi menjadi 13 kecamatan, yaitu : Lebong Utara, Lebong Selatan, Lebong Tengah, Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Pelabai, Bingin Kuning, Lebong sakti, Amen, Uram Jaya, Pinang Belapis, Topos, Padang Bano.  Pertambahan penduduk sebesar 0,62% per tahun dan tingkat kepadatan penduduk 49 jiwa per Km2.

     2. Mata Pencaharian
Mata Pencaharian penduduk Kabupaten Lebong beraneka ragam, yaitu: petani (85%), pertambangan (0,5%), industri (0,5%), PNS (1,5%), pedagang (2%), dan yang lain (11,5%), karena keterbatasan lapangn kerja di Kabupaten Lebong maka 12%-nya adalah pengangguran.

C. Sosial Budaya
Sosial budaya Kabupaten Lebong merupakan campuran budaya asli dan pendatang dari daerah lain, misalnya dari Jawa, Sunda, Minang, dan lain-lain.Walaupun masyarakatnya cukup heterogen namun semangat kekeluargaan masih sangat erat, hal ini terlihat masih adanya semangat gotong royong dan tidak adanya konflik antar etnis.

B.    Potensi Hutan
     1. Dalam kawasan hutan
Potensi di dalam kawasan hutan berupa hasil hutan non kayu dan jasa. Hasil hutan non kayu berupa rotan, damar dan hasil hutan ikutan lainnya yang belum diketahui secara pasti karena belum diadakan survey potensi. Hasil hutan dalam bentuk jasa lingkungan misalnya pemanfaatan debit air Sungai Ketahun sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Tes dan pemanfaatan air untuk keperluan irigasi sawash.
   
   2. Luar kawasan hutan
Potensi hasil hutan di luar kawasan hutan lindung berupa hutan rakyat sebagai pemasok bahan baku industri hasil hutan. Komoditi yang telah dikembangkan oleh masyarakat secara swadaya diantaranya: aren, bambu, sengon, jati, kayu bawang, surian, kemiri, kayu afrika dan karet. Namun kualitas dan kuantitasnya belum optimal karena kurangnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya dana, terutama dalam hal penyediaan bibit.

3.     Kegiatan yang akan dilaksanakan
-              Kegiatan HKM yang diusulkan seluas 4.190 ha, dengan rincian sebagai berikut :
a.     Desa Daneu 300 Ha
b.    Desa Semelako 350 Ha
c.     Desa Danau liang 540 ha
d.     Desa Nibung 500 Ha
e.      Desa Kota Donok 500 Ha
f.      Desa Talang ratu 500 Ha
g.     Desa rimbo pengadang 1000 Ha
h.     Desa Air Dingin 500 Ha.
4.     Manfaat Kegiatan HKM 
-              Meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang Kehutanan
-              Mengurangi Kawasan kritis di Kabupaten Lebong
-              Meningkatkan kesejahteraan dan Perekonomian masyarakat
-              Mengurangi dampak pemanasan global
-              Bekerjasama yang positif dengan masyarakat agar lebih berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian hutan.
III.         Penutup


Laju deforestasi yang sangat pesat pada saat ini sudah melewati ambang batas, salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan melaksanakan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Masyarakat didalam Kawasan Hutan salah satunya kegiatan HKM (Hutan Kemasyarakatan) dengan begitu terjadi kerjasama yang dapat menimbulkan efek positif bagi Pemerintah yang berwenang dan masyarakat Perambah hutan agar lebih proaktif dalam memelihara dan melestarikan Hutan.
  


MAKALAH HKM







  





PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
TUBEI, TAHUN 2012








By; Yusep Nuriska.Konservasi